Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Polresta Barelang Menangkap Seorang Oknum Guru SD di Batu aji

Jumat | Juli 12, 2019 WIB Last Updated 2021-08-04T10:44:08Z


Batam -  Seorang Oknum Guru SDN 03 diBatuaji di tangkap pihak Satresnarkoba Polresta Barelang, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Sabtu(06/07/2019) sekitar pukul 13:00wib , di Ruli kampung Aceh.

Penangkapan terhadap SA (38) ,sebagai pegawai negeri sipil (PNS), setelah ia membeli barang narkotika tersebut di Daerah Kampung Aceh Simpang Dam, di Kelurahan Mukakuning untuk dikonsumsinya sendiri.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki SIK mengatakan, peredaran narkoba saat ini telah mengkhawatirkan, hingga merambah kepada semua kalangan orang dewasa, remaja, serta ke anak anak.

Penangkapan terhadap seorang guru ini tentu menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Kota Batam. Sebab seorang guru yang selama ini menjadi contoh bagi murid muridnya malah tersangkut dikasus penyalahgunaan narkotika.
Sehingga, harus berurusan dengan pihak kepolisian, ungkap Kombes Pol Hengki, Kamis (11/07/2019) siang,saat ekspos di Satresnarkoba Polresta Barelang.

Menurutnya, saat ini penyalahgunaan narkoba tidak saja hanya melanda para generasi muda, namun juga sudah menyasar ke sekolah.Bagaimana tidak, sosok seorang guru dengan seharusnya ia jadi panutan malah terjerembab dalam kasus narkoba yang jadi musuh seluruh masyarakat,” ungkap Kapolresta Barelang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sabu itu dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Bahkan (SA) kerap mengkonsumsi sebelum pergi berangkat kerja dan mengajar.

Tersangka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pendidikan dan ini yang sangat dikhawatirkan  Jika seorang guru mengonsumsi narkoba dalam mengajar.bisa memicu kekerasan maupun perbuatan lainya. Sehingga,sangat membahayakan bagi anak didikanya. Kapolresta Barelang yang didampingi Kasatnarkoba, AKP Abdul Rahman SIK, serta Kapolsek Belakangpadang, AKP Ulil Rahim. S.Kom, yang ikut hadir saat ekspos diSatresnarkoba Polresta Barelang.

Barang bukti (BB) yang diamankan itu hanya seberat 0,4 gram saja. Namun jangan di lihat atas banyak atau sedikitnya barang buktinya. Tetapi narkoba merupakan musuh besar, yang dapat merusak Generasi Muda Bangsa Indonesia untuk kedepan.

Didalam penindakkan hukum,tersangka (SA)
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), UU KUHP Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, serta terancam minimal 4 tahun dan paling maksimal 14 tahun penjara, pungkasnya'. (g.s)
×
Berita Terbaru Update