Batam-sinarnusantaratoday.com Proyek Rempang Eco-City tidak termasuk dalam daftar 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 10 Februari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan tidak tercantumnya Rempang Eco-City dalam RPJMN terbaru tidak serta-merta berarti proyek tersebut dibatalkan.
"Memang ada beberapa proyek yang tidak masuk dalam daftar RPJMN. Namun, itu tidak berarti RPJMN yang sudah diformulasikan sebelumnya menjadi tidak berlaku. Ada dua dokumen yang berbeda dalam hal ini, karena dokumen sebelumnya itu masuk," ujar Kepada Amsakar Red