Batam -sinarnusantaratoday.com Pemerintah Kota Batam menyambut baik usulan Ranperda Tentang Kota Ramah Anak yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam. Melalui Rapat Paripurna Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyampaikan Pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Kota Ramah Anak pada Kamis (24/07/2025).
“Mengingat pentingnya Ranperda ini sebagai salah satu upaya untuk menjamin setiap anak di Kota Batam dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal dalam lingkungan yang aman dan mendukung, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan pemerintah kota diskriminasi, Pemerintah Kota Batam berpandangan bahwa Ranperda ini dapat dilanjutkan ke tahapan atau mekanisme selanjutnya sesuai ketentuan Perundang-undangan,” jelas Jefridin.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 Perpres Nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/Kota Layak/Ramah Anak disebutkan bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten/Kota dengan sistem pembangunan yang pemenuhan hak menjamin anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) Perpres Nomor 25 tahun 2021 juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Daerah,” paparnya.
Ia menyampaikan dinamika sosial dan ekonomi di Kota Batam, sebagai pusat industri dan perdagangan, menghadirkan tantangan seperti kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan anak.
“Dengan adanya instrumen yang mengatur tentang kota ramah anak dan didukung dengan peran berbagai pihak, maka anak dapat mencapai kualitas hidup terbaik, mempunyai akses kepada pendidikan dasar yang bermutu, serta mendapat perlindungan bagi kehidupannya,” ungkapnya lebih lanjut.
Melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin juga diagendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Red