Batam-sinarnusantaratoday.comKomisi I DPRD Kota Batam menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 17 September 2025. Mereka membahas persoalan domisili Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Rapat yang digelar di ruang Komisi I ini dipimpin oleh Muhammad Mustofa didampingi oleh Sekretaris Komisi, Anwar Anas, serta dihadiri oleh sejumlah anggota dewan lainnya. Tak hanya itu, rapat ini juga mengundang berbagai pihak terkait, seperti perwakilan Kementerian Agama Kota Batam, FKUB Kota dan Kecamatan, Bagian Hukum Setdako Batam, Camat Batam Kota lurah Belian, perwakilan jemaat gereja, Ketua RW 022, RT 001, serta tokoh masyarakat setempat.
Selama rapat berlangsung, Komisi I menyimak berbagai masukan dari para undangan. Beberapa pandangan yang mengemuka menekankan pentingnya aspek administrasi, kepatuhan hukum, serta kondisi sosial masyarakat sekitar dalam menangani persoalan domisili rumah ibadah ini.Red