Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Februari, Disperindag Ajukan Hibah Pasar Melayu Serumpun Pada Kemendag

Selasa | Januari 29, 2019 WIB Last Updated 2019-01-28T17:46:26Z
Februari, Disperindag Ajukan Hibah Pasar Melayu Serumpun Pada Kemendag
Ilustrasi pedagang/Batam Pos.

Zonanasionalnews.com, Batam (Kepri) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan mengajukan proses hibah ke Kementrian Perdagangan (Kemendag) terkait Pasar Melayu Serumpun Seibeduk, Februari depan.

Kepala Bidang Pasar Disperindag Batam Zulkarnain mengatakan pengajuan hibah diperlukan karena agar dapat dikelola PemKo Batam. Kini, pasar yang dibangun dengan dana sekitar Rp 6 miliar masih aset Kemendag.

“Prosedurnya memang harus kami usulkan dulu, usul (cepat) supaya cepat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucapnya kemarin.

Ia berharap pasca pengajuan proses peralihan atau hibah akan berjalan tanpa ada kendala.

“Mudah-mudahan tak terlalu sibuk pusat, mereka turun lalu dihibahkan, barulah kami resmikan,” papar dia.

Ia mengungkapkan, kini pihaknya tengah mempersiapkan tim seleksi pedagang. Nanti, draft ini akan dilaporkan dahulu ke Wali Kota Batam Muhammad Rudi untuk disetujui.

“Dari kami kan hanya usulan, mungkin beliau (walikota) nanti ada kebijakan lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, Zulkarnain menjamin, seleksi pedagang akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan kelurahan dan kecamatan setempat. Untuk diketahui, terdapat 198 lapak di pasar ini.

Satu pedagang yang telah diseleksi hanya boleh menempati satu lapak dan yang akan menempati lapak benar-benar pedagang.

“Kami ingin clean and clear. Tidak ada titip menitip,” tegas dia.

Seleksi akan diperketat dengan perjanjian, jika pedagang tak kunjung menempati lapaknya paling tidak tiga hari setelha diperbolehkan berjualan, akan ditarik dan diberikan ke pedagang lain.

Ia memastikan, pihaknya akan terus mengawasi jika ada kegiatan jual beli lapak. ia mengaku, pihaknya akan melakukan tindakan. “Segera akan ditindak, pak wali ingin benar-benar pedagang yang masuk,” tambah dia seperti dilansir dari Batampos.

Ia mengungkapkan, pedagang kelak hanya akan dikenakan biaya retribusi harian, untuk meja Rp 5 ribu per hari sementara kios Rp 7.500 per hari. Selain itu, tidak ada biaya lain, seperti biaya awal untuk menempati lapak tertentu.

“Enggak ada bayar-bayar yang lain, kewajiban pedagang hanya retribusi. bahkan, sebelum resmi dihibahkan Kemendag ke Pemko Batam, pedagang kami kasih free,” pungkasnya. (***)

×
Berita Terbaru Update