Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolsek Nongsa di Minta Tutup Pengerukan Tanah Bauksit di Teluk Lenggung Punggur

Selasa | Oktober 29, 2024 WIB Last Updated 2024-10-29T04:05:39Z
Beberapa Dump Truk antri memuat tanah bauksit dan satu unit alat berat Kobelco mengeruk tanah bauksit.

Batam - Perizinan pengerukan tanah bauksit (cut and fill) di seputaran Kavling Teluk Lenggung, Kecamatan Punggur Kota Batam patut dipertanyakan.


Dimana, aktivitas yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Nongsa ini diduga tidak memiliki izin legalitas pihak BP Batam dan Dinas terkait lainnya, yang notabene berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar serta meresahkan warga. Senin (28/10/24).


Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini, kegiatan tersebut sudah berjalan sekitar 3 minggu. Namun, belum ada tindakan dari pihak-pihak terkait.


Hal ini disampaikan salah satu pengawas lapangan (Ceker) inisial RL saat ditemui di lokasi.


"Saya hanya pekerja bisa disebut sebagai Cekeng Bang, dan kegiatan ini sudah ada sekitar 3 Minggu, kalau soal mengenai Izinnya saya tidak tahu, bisa ditanyakan lansung kepada Bapak Amir, karena Bapak Amir lagi keluar," ungkap RL.


Pantauan dilapangan, terlihat sejumlah Lori (Dump Truk) bermuatan tanah bauksit lalu lalang tanpa ada penutup tanah/terpal menuju arah Kavling Teluk Lenggung yang melakukan penimbunan suatu lokasi.


Kapolres Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, S.I.K, M.Si., kepada awak media menyampaikan pihaknya akan melakukan tindakan terkait kegiatan cut and fill yang diduga tidak miliki izin di wilayah Nongsa Punggur.


"Kita atensi," jawabnya singkat menjawab konfirmasi wartawan.

 

Perlu diketahui proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.


Adapun pasal yang bisa mengenai Pertambangan diatur pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)


Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup" dan Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait dan juga oknum yang bertanggungjawab atas kegiatan cut and fill tersebut. (Tim)

×
Berita Terbaru Update