Batam –Sinarnusataratoday.com Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Batam terus melanjutkan langkah penataan dan penertiban reklame di berbagai wilayah.
Tim gabungan yang terdiri dari Pemko Batam dan BP Batam ini melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), PTSP BP Batam, Satpol PP Kota Batam dan Ditpam BP Batam, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam.
Setelah sebelumnya penertiban dilakukan di Kecamatan Batam Kota dan Lubukbaja, kini upaya tersebut akan diperluas ke kecamatan lain, khususnya di wilayah mainland.
Kepala DPM PTSP Kota Batam, Reza Khadaty, mengatakan bahwa penertiban reklame ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kota yang modern, rapi, bersih, dan tertib.
"Penataan reklame terus kita lakukan secara bertahap. Setelah Batam Kota dan Lubukbaja, kami akan melanjutkan penertiban di kecamatan-kecamatan lain," ujar Reza, Senin (16/9/2025).
Langkah ini juga menindaklanjuti surat edaran Nomor 1078/2025 tentang Penertiban Reklame Kota Batam yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Batam, Firmansyah, selaku Ketua Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Batam. Surat edaran ini menjadi dasar hukum bagi tim gabungan untuk melakukan penertiban secara terstruktur dan sistematis.
Reza merinci, hingga saat ini sudah ada sebanyak 1.315 titik reklame yang berhasil ditertibkan dengan berbagai ukuran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 274 titik reklame berukuran 5x10 meter, 43 titik ukuran 4x8 meter, 254 titik ukuran 4x6 meter, 717 titik berukuran di bawah 4x6 meter, serta 27 titik reklame berukuran di atas 5x10 meter.
Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas penertiban dilakukan terhadap reklame berukuran kecil di bawah 4x6 meter, yakni mencapai 54,5 persen dari total reklame yang ditertibkan.
Menurut Reza, penertiban tidak hanya dilakukan terhadap reklame yang melanggar aturan, tetapi juga memastikan seluruh reklame di Batam memiliki izin resmi sesuai ketentuan.
"Selain untuk estetika kota, penertiban ini juga bagian dari penegakan aturan. Kami ingin memastikan reklame di Batam terdata, tertib, dan memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah," tegas Reza.
Dengan langkah ini, Pemko Batam berharap wajah kota menjadi lebih tertata sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha periklanan di Batam.Red